Pencabutan Nomor urut Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya

    PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat pleno terbuka pencabutan dan penetapan nomor urut tiga pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Gedung Adat Dayak (DAD), Selasa (13/02/2018).

    Pencabutan dan Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dihadiri ratusan masa dari tiga pendukung pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura).

    Dari hasil pencabutan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menetapkan Pasangan
    Nomor Urut 1. adalah pasangan Apri-Silo (AS) dan Nomor Urut 2. Pasangan Perdie-Rejekinoor (PRO) Nomor Urut 3. Pasangan Syafuani-Dihasbi (SYAIDI).

    (Ndr/beritasampit.co.id)