Ternyata Ini Alasan KPU Tidak Menetapkan 2M Sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Kapuas

    KUALA KAPUAS – Tidak ditetapkannya pasangan 2M (Mawardi-Muhajirin) sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bukan tanpa dasar.

    Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Kapuas, Suprianto, tidak ditetapkan pasangan 2M lantaran tidak memenuhi syarat.

    “Jadi ada beberapa poin, bahwa proses pencalonan, utamanya menyangkut PBB saja, karena pokok persoalannya ada disitu. Proses pencalonan atau pendaftaran calon 2M ini kan mengambil alih SK sebelumnya, kalau sudah mengambil alih, berarti ada aturan mainnya lagi yang harus dipenuhi,” ujarnya, saat memberikan penjelasan kepada perwakilan pasangan 2M yang melakukan unjuk rasa, di KPU Kapuas, Selasa (13/2/2018).

    Aturan main itu, lanjut Supri, pertama, surat keputusan kepengurusannya tidak disertakan saat pendaftaran, kedua, kalau ini pengambil alih kepengurusan PBB tingkat kabupaten oleh PBB tingkat pusat, maka wajib seluruh dukungan pencalonan itu ditanda tangani ketua umum, dan sekjennya PBB, bukan pelaksana tugas (Plt).

    “Nah kemarin, DPP memberikan mandat atau surat tugas kepada Plt sekaligus Ketua DPC disini, Plt itu fungsinya, hanya membantu dalam proses pendaftaran, plt itu bukan menandatangani syarat pencalonan. Karena yang menyebabkan tidak memenuhi syarat itu disyarat pencalonannya. Kalau syarat calonnya (pasangan 2M) sudah memenuhi syarat,” terangnya.

    Ditambahkan Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, persyaratan itu sesuai dengan surat edaran (SE) KPU Nomor 17. Kalau pengambilalihan partai, katanya, misal ditingkat kabupaten diambil alih oleh pusat, maka wajib hukumnya semua berkas pencalonan ditanda tangani Ketum dan Sekjennya.

    “Mereka (pasangan 2M) cuman ada dua yang ditandatangani oleh Ketumnya Yusril, diantaranya formulir B1. Yang lain sitanda tangani Mahader selaku Plt DPC PBB Kapuas, itu yang membuat kami menggurkan paslon tersebut,” singkatnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)