Video: Sabu Beserta Uang Tunai Diamankan Polisi Dari Bandar dan Pengedar di Sampit

    SAMPIT — Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 28 orang dari pembeli, pengedar hingga bandar sabu-sabu dari dua tempat yang di uangkan sebesar Rp28 juta, Senin (12/2/2018) malam.

    Sementara itu. Kapolres Kotim AKBP Muhtar Supiandi Siregar mengatakan, dari ke 28 orang itu hanya 6 orang yang di kenakan UU tentang narkotika dan UU darurat tentang senjata tajam.

    “Lima orang kami kenakan UU tentang narkotika tahun 2009, sementara satu orang kami kenakan UU darurat tentang senjata tajam No 8 tahun 1948,” katanya.

    Untuk di ketahui ke 28 orang tersebut termasuk bandar, pengedar, beserta calon pembeli sudah di amankan di Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

    Simak videonya berikut;

    (im/beritasampit.co.id)