Ini Lima Poin Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Isu SARA di Kapuas

    KUALA KAPUAS – Rabu (14/2/2018), Panwaslih Kabupaten Kapuas menggelar deklarasi tolak dan lawan politik uang serta isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), di halaman Aula Bappeda Kapuas.

    Turut hadir perwakilan Forkompimda Kapuas, Sekda Kapuas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pimpinan organisasi masyarakat di wilayah setempat.

    Dalam deklarasi itu, ada lima poin yang dibacakan guna mewujudkan Pilkada Kapuas tahun 2018 yang berintegritas.

    Pertama, mengawal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 dari praktik politik uang dan SARA, karena merupakan ancaman besar demokrasi dan kedaulatan rakyat.

    Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena menciderai integritas dan kedaulatan rakyat.

    Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.

    Keempat, mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawasan pemilu.

    Poin terkahir, yakni kelima, tidak melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

    “Tadi lima poin itu sudah dideklarasikan oleh semua undangan, yang pembacaannya dipimpin Ketua DAD Kapuas, Pak Talinting E Toepak,” ujar Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

    Dengan dideklarasikannya lima poin itu, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta berintegritas.

    (irfan/beritasampit.co.id)