Pemkab Kotim Diminta Cek Legalitas PT TASK III

    SAMPIT – Sejak beberapa waktu lalu, PT Task III yang beroperasi diwilayah Kecamatan Cempaga itu terus menuai konflik, baik kasus sengketa lahan, maupun kasus konflik usaha, dengan pola kemitraan degan warga masyarakat setempat yang sampai saat ini tidak terselesaikan.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi MT, kembali mendesak kepada pihak pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan kembali terhadap legalitas PT Tunas Agro Subur Kecana (TASK) III tersebut.

    “Ini sangat disayangkan, jika benar adanya sejak bertahun-tahun lalu perusahan itu berinvestasi di Kotim ternyata HGU-nya masih diproses, oleh sebab itu saya minta kepada penegak hukum supaya melakukan cek kembali legalitas perizinan PT TASK III itu,” ucapnya, Rabu (14/2/2018).

    Dia juga mengatakan, jika benar Task III itu belum punya HGU, artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT TASK III yang berdampak pada kerugian negara. “Kalau terbukti ada pelanggaran tersebut, tentunya harus di proses secara hukum,” katanya.

    Menurutnya, maraknya sengketa lahan dan pelangaran yang dilakukan oleh perusahaan karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait dan dinas teknisnya, sehingga memicu terjadinya tindak pindana oleh masyarakat yang mengklim lahan.

    “Ini lantaran pemda membiarkan sengketa lahan dan kurangnya pengawasan terhadap PBS jika ada PBS yang di Kotim ini tidak punya HGU itu sangat patal sekali dan itu bisa diproses hukumnya,” terangnya.

    Dilanjutkannya, hak guna usaha pada dasarnya merupakan hak untuk mengusahakan secara langsung tanah negara dengan jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, peternakan dan perikanan (Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 1/1960). Bahkan Berdasarkan ketentuan ini, setiap pengusaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha.

    “Namun apa sanksi jika dalam melakukan kegiatan usahanya Perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha kan sudah jelas, di dalam pasal 18 PP Nomor 40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha habis dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, para pelaku usaha wajib angkat kaki dari tempat itu demikian kasarnya,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)