30 Warga Tak Miliki KTP Terjaring Razia Pol PP

    PALANGKA RAYA- Dalam rangka menertibkan masyarakat yang tidak atau belum memiliki identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan razia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (15/2/2018).

    Kepada Beritasampit.co.id, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Palangka Raya, mengatakan, bahwa razia yang dilakukan ini sebagai kegiatan rutin untuk menindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kependudukan.

    “Kami sebagai penegak Perda, berkewajiban menertibkan sebagaimana yang tertuang dalam Perda. Kami melihat animo masyarakat masih kurang untuk mengurus identitas (KTP) atau membawa KTP ketika melakukan perjalanan,” ujarnya.

    Dalam pantauan di lapangan, razia gabungan Satpol PP sebagai leading sektor, bersama TNI/Polri, dan Disdukcapil Kota Palangka Raya, berhasil menjaring sekitar 30 orang yang tidak memiliki dan tidak membawa KTP.

    Walter melanjutkan, bagi mereka yang terjaring razia ini sebenarnya dikenakan denda, sesuai sanksi yang tertuang dalam Perda tersebut. Bagi yang tidak membawa atau tidak memiliki identitas dendanya sama saja. “Denda yang diterapkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kependudukan, bagi Warga Negara Asing (WNA) 200 ribu rupiah, sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri dendanya 100 ribu rupiah,” terangmya.

    Selanjutnya, kata dia, bagi yang terjaring razia ini akan pihaknya bawa ke Kantor Sat Pol PP untuk pendataan dan diberikan teguran dalam bentuk membuat pernyataan, sekaligus sebagai sosialisasi.

    “Kedepannya, kepada setiap masyarakat ketika melakukan perjalanan wajib untuk membawa identitas,” lanjutnya.

    “Dan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, agar segera mengurus KTP,” Walter menegaskan.

    (fr/beritasampit.co.id)