Kapolsek Pandih Batu Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Motor dan Narkoba

    PULANG PISAU – Kamis (15/2/18), bertempat di SMPN 1 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Polsek Pandih Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang lalu lintas dan Narkoba.

    Kapolsek Pandih Batu, Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan pada saat itu tentang UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada siswa siswi sekolah tentang larangan bagi pengendara sepeda motor yang belum cukup umur 17 tahun tidak boleh membawa sepeda motor.

    “Apa bila yang belum mempunyai SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor,” ucap Ivan. Lanjut Ivan yang terkenal dengan ketampananya, tak hanya soal lalulintas saja, pihaknya juga mensosialisasikan tentang penyahgunaan narkoba maupun obat-obatan yg terlarang.

    “Saya menyampaikan kepada siswa siswi agar jangan sampai merokok, minum-minuman mapun obat-obatan terlarang nantinya akan merusak diri sendiri maupun orang lain dan saya harap tidak dilakukan oleh anak-anak sekolah maupun remaja karena bisa berakibat fatal,” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)