Pemegang KKS Tak Terdaftar Bansos Rastra, Dimana ?

    SAMPIT – Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usia lansia atas nama Mulya nomor Kartu Keluarga 6202081805083552 warga Kelurahan Basirih Hilir, Jalan H.Umar Hasyim RW 1 RT 04 tak terdaftar bantuan sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra).

    Ketika program pembagian Rastra, yang digelontorkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Sosial tahun 2018 untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, masih ada saja warga tidak tercantum padahal mereka warga yang kurang mampu.

    Program bansos Rastra itu syaratnya, mereka yang pemegang kartu diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ada yang namanya. Tapi anehnya tidak terdaftar untuk menerima Rastra tersebut.

    Padahal mereka yang memiliki nama di kartu KKS yang memang keluarga kurang mampu dan berhak mendapatkan bansos tersebut. “Lihat aja nama penerima bansos yang ada ditempel pada diding itu,” kata petugas Kelurahan, saat cucu bersangkutan mau mengambil rastra tersebut, Rabu(14/2/2018).

    Dari warga yang kebetulan bersamaan mau mengambil rastra tersebut, bahwa nama nenek itu tidak ada masuk daftar menerima bansos rastra. “Aneh untuk apa pemerintah memberikan kartu PKH maupun KKS masih tak berlaku juga,” kata warga yang namanya enggan dipublikasikan.

    Sementara itu, Lurah Basirih Hilir, Abdullah S.Sos ketika dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu (14/2/2018) dikantornya mengatakan, Bansos Rastra yang digelontor untuk 2 bulan, Januari-Pebruari.

    Masing -masing menerima 2 sak seberat 20 kg bagi yang memiliki Kartu PKH dan KKS. Di samping kartu yang dikeluarkan kelurahan sendiri melalui pendataan warga yang memiliki kartu sebelumnya. Kita tetap melakukan verifikasi data untuk pelaksanaan program ini kepada warga yang memang berhak menerimanya.

    “Terkait ada yang tidak terdaftar sebagai warga yang berhak menerima mereka kurang tau. Tanyakan aja kefihak kecamatan yang memberikan data bansos penerima Rastra tersebut,” katanya.

    Lanjutnya, bagi yang belum terdaftar namun memiliki kartu tersebut, kelurahan tetap merespon dan kita juga ada permintaan lebih untuk berjaga bagi mereka yang belum terlampir dan terdaftar untuk mendapatkan bansos Rastra tersebut.

    “Pemegang PKH maupun KKS untuk Rastra mendapat 2 sak masing-masing berat 10 kg. Bagi yang belum masuk daftar kita tetap memberikan hanya 1 sak saja,” ujarnya.

    Perihatinnya, pelayanan yang dilakukan pemerintahan Kecamatan kepada warga yang kurang mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) tak berjalan maksimal dengan keinginan Program Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Sosial saat menggelontorkan Bantuan Sosial Rastra tersebut.

    (mar/beritasampit.co.id)