Mawardi-Muhajirin Kembali Berpeluang di Pilkada Kapuas

    KUALA KAPUAS – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 14 Tahun 2015, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kembali membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati di wilayah setempat.

    Sebab, pada aturan tersebut menerangkan bahwa apabila di pemilihan kepala daerah (Pilkada) terdapat satu pasangan calon saja, dan ada satu atau lebih partai yang memiliki 20 kursi di legislatif belum mendaftarkan pasangannya maka penyelenggara pemilu kembali membuka atau memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon.

    “Berkenaan di tempat kita (Kabupaten Kapuas, Red), kita kemarin habis penetapan, karena cuma satu paslon yang ditetapkan, berdasar dasar hukum itu, kami melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2018).

    Ditanya apakah paslon yang sebelumnya, yakni Mawardi-Muhajirin yang sudah mendaftar dan tidak ditetapakan KPU sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas kembali bisa mendaftar? Dirinya menjawab bahwa pasangan tersebut bisa kembali mendaftar, dengan catatan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang telah ditentukan.

    “Mereka (pasangan Mawardi-Muhajirin, Red) bisa mendaftar, dengan tiga parpol yang tersisa melebihi dari syarat minimal 20 persen kursi di DPRD, dan dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan,” kata Bardiansyah.

    Sedangkan untuk paslon lain, sambungnga, yang sudah pihaknya tetapkan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, yakni Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor tidak perlu lagi mendaftar.

    Untuk diketahui, waktu perpanjangan pendafataran dilakukan mulai tanggal 19-21 Februari 2018.

    (irfan/beritasampit.co.id)