Pasangan Ben-Nafiah Terzalimi?

    KUALA KAPUAS – Adanya opini masyarakat bahwa pasangan Ir Ben Barhim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM berbuat zalim pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas ini tidak benar, dan tidak berdasar.

    Demikian ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail, di dampingi calon Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah, dan sejumlah pimpinan parpol pengusung, dan simpatisan pasangan Ben-Nafiah, di kantor Golkar Kabupaten Kapuas, Jalan Melati, Kota Kuala Kapuas, Kamis (15/2/2018) malam.

    “Bahwasanya, opini di masyarakat bahwa pasangan yang kami usung (Ben-Nafiah), perlu kita luruskan, dalam politik tidak ada istilah menzalimi, yang ada kepiawaian memainkan peran seorang politisi,” ujarnya.

    Perlu pihaknya sampaikan, bahwa kalau ada zalim, maka pasangan Ben-Nafiah inilah yang dizalimi. Sebab, lanjut Habib, pada tanggal 25 Juli 2017, pasangan Ben-Nafiah mendapatakn rekom dan model B1KWK oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Namun sehari belum pendaftaran, rekom ini dicabut tanpa alasan, dan menerbitkan kembali untuk pasangan lain (Mawardi-Muhajirin). “Nah apakah ini tidak menzalimi pasangan kami (Ben-Nafiah,” tanyanya.

    Setelah itu, pasangan yang pihaknya usung lolos, kemudian melakukan pencabutan nomor urut, dan tiba-tiba dengan alasan Surat Edaran KPU RI 160 itu KPU Kapuas melakukan pendafaran ulang. “Apakah ini tidak menzalimi,” ucap Habib.

    (irfan/beritasampit.co.id)