Lagi, Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk Tim Elang Polres Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Dua orang pria berhasil dibekuk Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Kamis (15/2/2018).

    Pada press release di Mapolres Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Kota Palangka Raya, Sabtu (17/2/2018), Kapolres Kota Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, SIK menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari sumber yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, lalu dibuatkan laporan polisi Nomor : LP/A.58/II/2018/SPKT, Tanggal 15 Februari 2018.

    Kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Palangka Raya melakukan pengintaian terhadap seseorang yang bernama Mar (44), yang pada saat itu mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua orang anak kecil, di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Menteng kota Palangka Raya.

    “Saat itu Mar berhenti dipinggir jalan, lalu tim elang melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 1 paket kecil sabu siap edar,” terang Timbul Siregar.

    Lalu, lanjunta, Mar digiring ke Mapolres untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka Mar menerangkan bahwa sabu itu dibelinya dari tersangka Yud (41) pada, Rabu (14/2/2018) dengan harga Rp400 ribu, yang selanjutnya akan dijual lagi kepada seseorang (masih dalam pencarian) dengan harga Rp500 ribu.

    “Pada hari Kamis, tim elang melakukan penangkapan terhadap tersangka Yud di sebuah warung di Jalan Lintas Kalimantan (Jalan lingkar Luar), dari keterangan Yud, sabu tersebut dibelinya dari seseorang di daerah pelabuhan rambang seharga Rp400 ribu atas pesanan Mar,” kata perwira berpangkat dua melati itu.

    Selanjutnya, Timbul Siregar membeberkan, bahwa penjual sabu tersebut adalah salah satu target operasi (TO) Polres Palangka Raya, dan sampai hari ini masih dalam pengejaran.

    “Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 paket sabu seberat 0,35 gram dan 2 buah handphone merk Nokia,” ungkapnya.

    “Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun,” pungkasnya.

    (fr/beritasampit.co.id)