Ayo Simak, Ini Nomor Urut 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

    JAKARTA – Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional, telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019.

    Hal ini diketahui setelah dilakukannya pengundian nomor di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (18/2/2018) malam.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 merupakan tindaklanjut setelah KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.

    Hal itu lanjutnya, sebagaimana ketentuan undang-undang, KPU akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 14 parpol Nasional dan 4 parpol lokal.

    Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019.

    Dari pelaksanaan tersebut, nampak ratusan kader dari berbagai Partai sudah memenuhi gedung KPU Pusat sejak sore hari. Partai PDI Perjuangan dalam kesempatan itu mendapatkan antrean pertama untuk mengambil nomor urut.

    Alhasil, partai pemenang Pemilu 2014 ini, mendapatkan nomor urut 3 untuk Pemilu 2019 mendatang. Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Kemudian, diikuti Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Demokrat,Partai Gerindra dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.

    Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:

    1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    4. Partai Golkar
    5. Partai NasDem
    6. Partai Garuda
    7. Partai Berkarya
    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    12. Partai Amanat Nasional (PAN)
    13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    14. Partai Demokrat

    (sumber: merdeka.com/beritasampit.co.id)