Deklarasi Pilkada Katingan Damai Yes, Politisasi Sara No!

    KASONGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Sapta Tjita mengatakan, dengan dinyatakanya deklarasi damai bagi kelima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan, tidak hanya diucap melalui bibir, tetapi dihati nurani dari perasaan yang paling dalam pasangan calon.

    “Sebab, semangat kedamaian itu yang di junjung tinggi secara bersama. Oleh karena itu, kenapa ini dilaksanakan pada tahapan kampanye. Karena memang pada tahapan -tahapan inilah yang sering menimbulkan, atau memacu persoalan-persoalan, mulai dari saat penyampaian-penyampaian kepada masyarakat dan pendukungnya masing-masing di Pilkada Katingan,” terang Ketua KPU Katingan Sapta Tjita, saat menyampaikan sambutan pada deklarasi damai bagi Paslon yang diselenggarakan oleh KPU Katingan, di Lapangan Sport Center Kereng Humbang, Kasongan, Minggu (18/2/2018).

    Terkait hal itu juga, dirinya meminta kepada pasangan calon dan tim, pendukung, agar jangan sampai ada bahasa-bahasa yang bisa menimbulkan masalah atau bisa menimbulkan pertentangan-pertentangan yang menyangkut isu sara dan sebagainya terhadap lawan Paslon.

    “Kami dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih banyak, bahwa tahap demi tahap dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan Pilkada Katingan bisa berjalan lancar. Tentu lancar atau berhasilnya ini, tidak hanya berkat kinerja KPU, tetapi ini juga semua kerjasama semua, termasuk tim Paslon dan teman PPK yang ada di atas sana,” ujar Sapta Tjita.

    Lanjutnya menjelaskan, tahapan yang tidak kalah penting adalah Pemutakhiran Data Pemilih, dimana pihaknya dan petugas untuk melaksanakan Coklit atau pencocokan dan penelitian, terhadap data pemilih yang saat ini sedang berlangsung.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu yang kita cocokkan adalah nama syarat pemilih yaitu dimana bahwa orang yang menjadi pemilih adalah pemilih yang berusia 17 tahun, penduduk katingan sudah kawin atau belum kawin. Tapi dibuktikan dengan KTP Elekronik atau surat keterangan dari Dinas terkait,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, bahwa masyarakat kita yang masih belum mempunyai syarat yang dimaksud, masih ada kesempatan dan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Oleh sebab itulah KPU Katingan meminta -bantuan dari pasangan calon, tim dan pendukung, apabila ada yang belum mempunyai KTP Elektronik atau Surat keterangan dari dinas terkait, agar bisa diproses, sehingga pada saat penetapan daftar pemilih nanti bisa menjadi atau bisa untuk memilih.

    (ar/beritasampit.co.id)