Ketua DPRD Kotim, Menduga Terjadi Praktik KKN Terhadap Penerbitan Izin PBS

    SAMPIT-Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli menduga terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terhadap penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

    “Kong kalikong antara pihak perusahaan dan Pemkab Kotim, itu bisa saja terjadi sejak dalam proses penguruan izin usaha pekerbunan kelapa sawit, seperti yang terjadi kepada penerbitan izin di wilayah kecamatan antang kalang yang diberikan dalam waktu empat hari oleh Pemkab,” kata Jhon Krisli, Senin (19/2/2018) di Sampit.

    Menurut Jhon, semestinya proses penerbitan ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kotim itu tidak dalam proses waktu sesingkat itu, serta meliputi berbagai tahapan yang harus dilakukan Pemkab sebelum menerbitkan izin.

    “Izin diterbitkan dalam waktu empat hari, sudahkah pemda turun kelapangan, sudahkah pemda melakukan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan dan sejumlah tokoh masyarakat saya rasa dalam waktu sesingkat itu tidak akan mungkin terlaksana,” ulasnya.

    Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini juga, proses penerbitan izin perusahaan sawit itu dalam waktu singkat hanya empat hari, pengajuan izin tanggal 8 kemudian izin diterbitkan tanggal 12 ini sudah tidak masuk akal pasti ada yang tidak beres.

    Ditambahkannya didugaan terjadi suap menyuap dalam proses peneribitan ijin tersebut terungkap pada saat rapat dengar pendapatan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di DPRD Kotim Senin (19/2/2018) yang dihadiri oleh pemkab kotim dan tokoh masyarakat kecamatan antang kalang.

    Selain itu bahkan perangkat desa dan pihak perusahaan sawit di Kotim turut hadir dalam pembahasan kasus sengketa lahan tersebut. Atas hal ini dalam waktu dekat pihak DPRD Kotim akan menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin yang diduga terjadi praktik KKN tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)