Lahan 3400 Hektare Masih Dipersoalkan, Pemkab Kotim Undang 12 Desa Terkait Lahan PT. TASK III

    SAMPIT – Rapat mediasi yang digelar oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (19/2/2018) pagi, ternyata tidak hanya dihadiri oleh tim Desa Patai, melainkan kepala desa di Kecamatan Cempaga, sedikitnya ada sebanyak 12 desa di panggil atas masalah sengketa tersebut.

    Dalam mediasi itu,s taf Ahli Bupati Kotim Hanif Budi Nugroho di dampingi Kabag Ekonomi, Wim RK Benung yang memimpin rapat tersebut menuturkan, rapat tersebut dilakukan guna mencari solusi terkait munculnya sejumlah kelompok baru, yang melakukan klim lahan di PT. TASK III tersebut.

    Bahkan sebelumnya ada tiga kelompok yang mengklinm lahan, di antaranya koperasi Hantantiring dari desa Rubung Byung dan Koperasi Buluh Sejahtara, serta koperasi Pemuda Desa Patai.

    Namun baru ini muncul klaim baru yang mengatas namakan LSM Lira dan koperasi Pamalian Bauntung kelompok tani usaha baru dan kelompok lain dari Desa Luwuk Ranggan.

    “Kita mengundang sejumlah kepala desa guna mencari solusi terkait sengketa lahan dan munculnya klim lahan di PT TASK III tersebut,” ujar Hanif .

    Terpisah, Ketua TIM desa Patai Suparman mengatakan Pemerintah daerah sudah salah besar dalam pemaparan lahan milik PT TASK III seluas 3400h Tersebut.

    “Setahu kami pada saat rapat di Komisi IV DPR RI dijakarta, itu tidak boleh dilakukan aktifitas apapun di lahan seluas 9600 hektare itu, karena diduga adanya pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.

    Masalah yang sudah sangat rumit tersebut, tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh daerah.

    “Kami menduga ada permainan pihak pemda sendiri sehingga muncul klim-klim lain dan kami tegaskan tim desa patai tetap akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pusat dan akan melakukan rapat kembali di Jakarta,” tutur Suparman di ruang rapat tersebut.

    Sementara itu Kabag Ekonomi, Wim RK Benung, lahan PT. TASK III yang diklim sejumlah kelompok tani atau koperasi itu sudah mengantongi perizinan dan PT. TASK III saat ini sudah memenuhi kewajibannya memberikan plasma kepada koperasi hantantiring 20 persen dari dalam HGU nya.

    “Untuk ijin PT TASK lahan 3400 Hektar itu sudah ada sejak tahun 2013 ,dan berkaitan dengan rekomendasi DPR RI dikomisi IV kami Pemkab Kotim belum menerima hasil rapat tersebut,” ungkap Wim.

    Sementara pihak perwakilan dari menegement PT. TASK III Arif Nasution mengatakan perusahaan sebenarnya tidak mau masalah ini berlarut-larut terlalu lama.

    “Saat ini kami sudah melakukan MoU dengan pihak koperasi Hantantiring warga desa Rubung Buyung. Mitra ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang 20 persen dari dalam HGU Perusahaan. Namun jika desa lain menuntut kemintraan kami pun siap saja asalkan lahannya juga ada,” ujar Arif.

    (drm/beritasampit.co.id)