Alat Peraga Kampanye di Sukamara Ditertibkan

    SUKAMARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Sukamara bersama dengan Satpol PP setempat sejak Minggu (18/2/2018) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diseluruh Kabupaten Sukamara.

    Menurut Irwansyah, Ketua Panwaslu Kabupaten Sukamara, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi untuk penurunan APK kepada tim masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sukamara, namun hingga kini masih ada beberapa APK yang belum ditertibkan.

    “Surat rekomendasi penurunan alat peraga kampanye yang merekomendasikan kepada tim paslon untuk menurunkan APK karena sudah tidak sesuai dengan tahapan pilkada saat ini,” ujar Irwansyah, Selasa (20/2/2018).

    Irwansyah menerangkan bahwa saat ini masa kampanye untuk pemasangan bahan kampanye telah diatur sesuai dengan paraturan KPU yang melarang APK dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol termasuk bahu jalan dan jalan bebas hambatan.

    “Serta dilarang memasang bahan kampanye di sarana dan prasarana publin yang dibagun dengan dana pemerintah, taman dan pemohonan, tiang listik, tiang bendera merah putih dan aset TNI Polri,” terang Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)