Apotek Dilarang Jual Obat Albothyl

    PULANG PISAU – Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengenai larangan penjualan obat jenis Albothyl di Apotek dan toko obat di seluruh Indonesia.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan segera mengeluarkan surat edaran tentang surat larangan di semua apotek dan toko obat setempat yang menjual obat Albothyl tersebut.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr.Muliyato Budihardjo, Selasa (20/2/18) mengatakan Bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan penjualan obat jenis Albolthyl di Pulang Pisau.

    “Kita sudah koordinasikan dengan BPOM dan Pemda terkait larangan obat jenis itu, secepat mungkin surat edaran edarkan kesemua apotek dan toko obat,” ucapnya.

    Setelah munculnya larangan bahwa obat yang diketahui sebagai obat sariawan dan tergolong obat keras yang dapat memperburuk penggunanya. Tetapi, masih ada beberapa toko obat, apotek dan toko lainnya di daerah ini yang masih memasarkan obat jenis tersebut.

    “Untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan obat jenis Albhotyl ini, tentunya segera kita laksanakan dan tinggal menunggu rekomendasi dari BPOM,”tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)