Disarpustaka Kapuas Koordinasikan JRA ke Diskominfo

    KUALA KAPUAS – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd, menyambut langsung kedatangan tim Konsultasi dan Koordinasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip (PBPPA), Rupanwansyah SH, Selasa (20/2/2018).

    “Tujuan kedatangan tim ini adalah untuk konsultasi dan koordinasi tim kerja penyusunan JRA Subtantif dan Fasilitatif pada Diskominfo Kabupaten Kapuas. Mengingat keterbatasasn sarana dan prasarana Bidang PBPPA,” kata Kepala Disarpustaka Kapuas, Dra Hj Noorapiati MPd, melalui Kabid PBPPA, Rupanwansyah, seraya menyampaikan sarannya kepada pimpinan agar memberikan tambahan anggaran demi kelancaran dan keberhasilan JRA.

    Ditempat yang sama, Pejabat Kearsipan Suwardi, bahwa penyusunan JRA didasarkan pada Peraturan Bupati Kapuas sebagai upaya mempercepat dan mempermudah dalam pelaksanaanya sambil menunggu Perda Kerasipan yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kapuas.

    “Arsip akan memiliki fungsi masa simpan nantinya, ada yang disimpan namun adapula yang dimusnahkan setelah melewati batas waktu ditetapkan. Perbup tersebut juga berfungsi mempermudah pengumpulan arsip karena tidak bisa sembarangan dalam mengambil arsip jika belum ada Perbup,” ucap Suwardi.

    Dilanjutkan Natalia, selaku Pejabat Kerasipan, bahwa, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pengumpulan data ke 10 instansi. “Hal itu sebagai contoh untuk instansi-instasi lainnya, dalam rangka konsultasi dan koordinasi JRA Subtantif dan Fasilitatif termasuk Diskominfo,” ucapnya.

    Kemudian, SOPD lainnya sebagai obyek Koordinasi JRA subtantif dan fasilitatif, kata dia, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan Kepemuda dan Olahraga, Dinas Perindakop, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, Badan Perencanaan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

    Sementara itu, Suwarno, yang juga Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama menerangakan, untuk kevalidan data, Diskominfo akan memberdayakan Bidang Persandian agar surat menyurat atau arsip dilaksanakan sesuai regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang informasi maupun dokumen yang boleh dibuka atau diberikan kepada publik, namun ada pula yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses atau diketahui publik. Hal serupa berlaku pula dokumen arsip yang berada pada SOPD atau yang diserahkan kepada Disarpustaka terlebih dahulu harus divalidasi untuk penetapan kategorinya oleh Diskominfo,” papar Suwarno Muriyat.

    (irfan/beritasampit.co.id)