Besok, KPU Kapuas dengan Pasangan 2M, dan Ben Nafiah Dipertemukan Panwaslih, Ini Agendanya

    KUALA KAPUAS – Besok (Kamis, Red), tanggal 22 Februari 2018, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas akan mempertemukan KPU setempat dengan pasangan Ir HM Mawardi MM MSi-Ir H Muhajirin MP (2M), dan pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM (Ben-Nafiah).

    Pertemuan itu dalam rangka tindaklanjut dari permohonan sengketa pasangan 2M atas tidak ditetapkannya sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas oleh KPU Kapuas.

    “Besok, pukul 14.00 WIB di Aula Bappeda, kita (Panwaslih Kapuas) melakukan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, dengan pemohon pasangan Mawardi-Muhajirin, termohon KPU Kapuas, dan pihak terkait pasangan Ben-Nafiah,” beber Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).

    Jadi dalam musyawarah itu, para pihak menyampaikan permohonannya lalu dijawab oleh termohon. Nanti, kata dia, kalau tidak ada kesepakatan sampai 12 hari, baru pihaknya mengambil kesimpulan.

    “Tapi kalau besok sudah ada kesepakatan mereka, berarti satu hari selesai, nanti dibuatkan berita acaranya. Tapi (kesepakatannya) tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.

    Kalau tidak ada kesepakatan, lanjut Iswahyudi, setelah pihak pemohon menyampaikan permohonanya, maka selanjutnya jawaban termohon, dan pihak terkait.

    “Kalau tidak ada juga kesepakatan, maka selanjutnya kita kehadirkan bukti-buktinya, kita cocokkan. Belum lagi sepakat kita panggil saksi-saksi, sampai saksi ahli,” jelasnya.

    “Kalau tidak ada kesepakatan dari mereka, maka kami yang akan memutuskan, putusannya hanya dua pilihan, menerima, dan menolak,” terang Iswahyudi.

    Ditambahkannya, apabila nanti pihak pemohon tidak hadir selama dua kali, maka permohonannya langsung digugurkan.

    (irfan/beritasampit.co.id)