DPR Dukung Menteri LHK Eksekusi Lahan DL Sitorus

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang Darianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus).

    Untuk pembahasan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada Senin (19/2/2018).

    Langkah Siti Nurbaya ini mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi.

    “Kan keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak,” kata Fadholi, Selasa (20/2/2018).

    Apalagi, menurutnya, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh Negara melalui Kementerian. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektare itu.

    “Saya kira Negara sudah saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengesekusi tanah tersebut,” ungkap anggota Komisi Pertanian dan Perkebunan DPR RI ini.

    Politikus NasDem ini secara tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang dikuasai DL Sitorus dan keluarganya secara tidak langsung telah merugikan kekayaan Negara selama sepuluh tahun terakhir ini.

    “Coba kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk dikembalikan kepada Negara tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus. Malahan sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah Negara untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” tutur legislator Jawa Tengah I ini.

    Demi kepentingan Negara, Fadholi juga meminta agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan kebun sawit tersebut memahami dan membantu proses esekusi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

    “Saya yakin nggak (tidak) mungkinlah para pekerja di perkebunan sawit tersebut tidak dilibatkan lagi ketika lahan ini dikelola oleh Negara. Karena tujuannya adalah mengembalikan asset milik negara agar dikelola secara baik untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ucapnya.

    Perlu diketahui, dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Selain itu juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun, sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara fisik kepada negara. (rilis F-NasDem for BS)