Lapus Warga Katingan Diringkus, Sembunyikan 11 Paket Sabu?

    KASONGAN – Lapus Bin Mastalie (33), warga Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, di ringkus jajaran Satresnarkoba Polres Katingan, lantaran diduga mengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

    Kejadian penangkapan tersebut di Jalan Samba Rt. 002 RW. 001 Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 21.00 wib malam.

    AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, IPTU Gusnarwardy, SH, mengatakan bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 wib, Satresnarkoba Polres Katingan, telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya mengedar Narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku Lapus, warga Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

    Saat dilakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat kejadian perkara, terlihat ada gerak gerik pelaku yang mencurigakan, maka sekitar pukul 21.00 Wib, anggota Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa Lawang, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan tempat tinggalnya.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu, 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 3,61 Gram, 1 buah wadah plastik berwarna kuning tutup warna merah muda, dan 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca,” terang Kasat Resnarkoba Gusnarwardy, Rabu (21/2/2018).

    Kemudian Lanjutnya, barang bukti yang diamanakan barupa, 1 buah korek api gas warna merah merek Tokai, 151 lembar plastik klip bening ukuran 3×5, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Chq, 1 buah potongan sedotan warna bening dan 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- serta 25 lembar uang pecahan Rp. 50.000.

    Lalu terdapat juga, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 1lembar uang pecahan Rp. 5.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 2.000, 1 buah dompet warna coklat merek Hors dan 1 buah Handphone merek Oppo, IMEI1 : 866347034723336 IMEI2 : 866347034723328.

    Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan, serta penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan itu, “kami terus akan mendalami, serta melakukan pengembangan dari mana diperoleh asal narkotika jenis sabu itu diperoleh oleh tersangka,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id).