Nahas…Singgah di SPBU, Mardoyo Malah Ditangkap Polisi

    PANGKALAN BUN – Nasib nahas menimpa Mardoyo bin Sawan, warga jalan Naun Silih Rt.03 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, saat beli BBM di SPBU Cipta Karya KM 47 Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada, ditangkap Polisi karena membawa sabu-sabu.

    Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, SIK.,M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang, SH., SIK, kejadian tertangkapnya tersangka Mardoyo pada hari Selasa sore (20/2/2018) sekitar Pukul 15.30 WIB.

    “Setelah Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat, ada salah seorang membawa narkoba jenis sabu. Kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor di SPBU Cipta Karya Jl Ahmad Yani KM 47 Rt.17 Desa Pang kalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Kristanto,saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu (21/2/2018).

    Lanjut Kristanto, dilokasi SPBU, si terlapor diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, akhirnya ditemukan 3 paket sabhu didalam saku celana bagian kiri belakang terlapor dengan berat kotor keseluruhan 3,07 gram, dan ditemukan juga 1 buah handpone di saku celana bagian kiri depan.

    Dan barang bukti 3 paket shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol: KH 3116 WD dan 1 lembar celana Levis warna biru, serta1 buah Handpone merk Nokia, bersama terlapornya,diamankan di Polres Kobar.

    “Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 thn 2009 tentang Narkotika,” beber Kristano.

    (man/beritasampit.co.id)