Pembatalan Nomor Urut Ben-Nafiah Tidak Sejalan dengan Edaran KPU 160

    PALANGKA RAYA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang membatalkan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor, dinilai tidak sejalan dengan Surta Edaran KPU RI Nomor 160 tahun 2018.

    Demikian diungkapkan Sekertaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Y Freddy Erring, kepada wartawan, di Palangka Raya, Selasa (20/2/2018).

    “Kita menganggap itu (keputusan KPU membatalkan nomor urut Ben-Nafiah) kontroversial dan keliru, tidak konsisten serta tidak masuk akal. Kalau kita berkaca dari proses tahapan yang ada maupun mengacu kepada surat KPU Pusat Nomor 160 tahun 2018, saya kira tidak sejalan dan tidak sinkron dengan itu,” ucapnya.

    Freddy berharap, kelada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kapuas, dan Gakumdu agar obyektif dalam menyikapi persoalan ini, dalam tiap tahapannya sampai penetapan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2018 lalu.

    “Itu produk-produk keputusan KPU Kapuas yang tidak bisa kita abaikan begitu saja,” ujarnya.

    Terkait dibuka kembalinya pendaftaran, lanjut Freddy, KPU tidak harus sertamerta mengesampingkan keputusan yang telah ditetapkan, yakni bahwa Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor memenuhi sarat dan pasangan HM Mawardi-Muhajirin tidak menenuhi syarat, karena itu merupakan keputusan yang tetap.

    “Keputusan KPU membuka kembali pendaftaran, ya kalau PDI Perjuangan memang memaklumi setiap proses yang menghasilkan calon tunggal harus dibuka kembali. Tapi kan tidak serta merta membuka kembali lalu hilang semua apa-apa yang sudah diproses dari awal,” tegas Freddy.

    “Harusnya, gugatan yang dilakukan oleh pasangan Mawardi dan Muhajirin di Panwaslu harus diselesaikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Harusnya KPU tidak mengabaikan itu, karena keputusan Panwaslih menjadi acuan KPU. Kalau beginikan sangat kontroversi sekali. Keputusan KPU Kapuas ini layak untuk kita tolak dan mempertanyakan,” tutupnya.

    (nt/beritasampit.co.id)