Keris Warga Pulpis, Pengedar Sabu Asal Desa Buntoi Diringkus

    PULANG PISAU – Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I akan diproses secara hukum.

    Disebuah rumah, di Desa Buntoi RT/RW 04/04 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, telah diamankan Keris (30) yang merupakan pemilik dari narkotika jenis sabu.

    Rabu, (21/2/18) sekitar pukul 11.00 Wib satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapat info dari Masyarakat bahwa disebuah rumah sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, sat resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Pulang pisau Iptu Sugiharso langsung menuju ketempat yang dimaksud dan saat itu juga dilakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor.

    Dalam penggeledahan tersebu , ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika gol I jenis sabu yang disimpan di dekat pohon pisang didepan rumah Keris.

    “Kami mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dgn berat kotor keseluruhan 1,41 gram, uang tunai sebesar Rp. 600.000, 1 buah handphone merk MITO warna putih dan kami akan melakukan memdalami kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar lagi,” tutupnya, Kamis (22/2/18).

    (pra/beritasampit.co.id)