Ketua DPRD Katingan, Berharap Tugas Pjs. Bupati Katingan Diperpanjang

    KASONGAN – Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa berharap, tugas Pejabat Bupati Katingan Suhaemi, untuk memimpin Kabupaten Katingan, yang hanya kurang lebih empat bulan yaitu sampai 23 Juli 2018 nanti, agar diperpanjang hingga dilantik Bupati Katingan terpilih nantinya.

    “Jadi kita berharap kedepan, karena ini penugasan pertama sampai dengan tanggal 23 juli, saat tanggal itu Bupati kita cuti habis, ini penugasan yang utama. Mudah-mudahan ada penugasan kedua, karena pelantikan Bupati terpilih itu sampai bulan Oktober.” ucap Mantir.

    Lanjutnya karna masih ada waktu lagi, “kita harapkan melalui Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, agar tetap memperpanjang tugas Pjs. Bupati Sahaemi, yang akan memimpin Katingan sampai di lantik Bupati Katingan terpilih nantinya,” terang Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, Kamis (22/2/2018).

    Mantir menjelaskan, bahwa pemerintah itu tidak bisa jadi berjalan, walaupun bupatinya cuti dan tanpa ada yang memimpin Katingan yang berjuluk Bumi Penyang Hinjei Simpei ini. Disamping itu juga Dirinya menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, supaya netral untuk menghadapi pemilihan kepala daerah ini.

    “Jangan coba-coba ada Aparatur Sipil Negara, yang coba-coba ikut langsung berpolitik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah ini. Soalnya nanti itu berakibat ada pelanggaran tentang UU pemilu itu. Tuh juga, saya tidak berani naik ke atas panggung kampanye pada saat tidak cuti nantinya. Karena undang-undangnya diminta anggota DPR pun harus cuti pada saat kampanye,” ujarnya.

    Dirinya juga menambahkan, bahwa Pemerintah daerah itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah oleh Bupati dan seluruh Eksekutif dan Legislatif, jadi didalam itu ada kebersamaan.

    “Mudah-mudahan nanti siapapun Bupati terpilih yang akan datang supaya bisa mengerti itu. Jangan ada kotak-kotak seolah DPRD itu lembaga yang tidak terlalu sesuatu yang tidak kita butuhkan. Jangan sampai beragapan demikian, karena seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu wajib DPRD itu harus mengetahui dan harus mohon restu, ” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)