Komisi V DPR Minta Sertifikat Seluruh BUMN Karya Dievaluasi

    JAKARTA – Komisi V DPR RI membidangi Perhubungan meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh BUMN Karya dan pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tol layang.

    “Hal itu untuk memastikan terpenuhinya prosedur keamanan dan keselamatan pekerjaan konnstruksi. Kita juga menyambut baik rencana pemerintah menghentikan sementara seluruh pekerjaan tol layang (elevated) di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Rabu (22/2).

    Menurutnya, desakan pada pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU, tapi juga mengevaluasi seritfikasi BUMN Karya. “Hal itu untuk memastikan bahwa BUMN Karya memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya,” ujar Sigit.

    Adanya insiden kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, lanjut Sigit, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertfikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang.

    “Sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi. Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya. Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang. Ini menyangkut kredibilitas kita dimata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.

    Tak hanya sertifikasi badan usaha yang harus ditinjau ulang, lanjutnya, sertifikasi kompetensi kerja juga harus dievaluasi. Termasuk mengevaluasi lisensi Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.

    “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kalau hasil kerjanya seperti sekarang, banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sekarang karena factor human error, maka sertifikasinya patut kita pertanyakan. Termasuk Lembaga profesi yang mengeluarkan sertifikasinya. Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah. Tidak memenuhi kompetensi atau sertfikasinya abal-abal,” kata Sigit.

    Oleh karenanya, ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus membenahi sertifikasi tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    (jan/beritasampit.co.id)