Warga Kasongan Diringkus, Simpan 3 Paket Narkotika

    KASONGAN – Satuan Narkoba Polres Katingan, berhasil melalukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di jalan Pata, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, sekitar pukul 13.45 wib sore.

    Penangkapan tersebut terhadap, Nario Atmasalim (24), warga Kasongan, yang kedapatan menyimpan 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu, di rumahnya Jalan Pata RT. 006/ RW 002, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    AKBP Ivan Adityas Nugraha S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Res Katingan, IPTU Gusnarwardy, SH, menerangkan, bahwa setelah mendapatkan info dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka di tempat kejadian perkara, setelah dilakukan pengamatan oleh anggota Satresnarkoba terlihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.

    Kemudian, sekitar pukul 13.45 Wib, KB0 Satresnarkoba bersama anggota dengan disaksikan tetangganya, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan tempat tinggalnya.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 buah plastik klip bening bekas paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip bening ukuran 4×6,” terang Kasat Resnarkoba Res Katingan, Gusnarwardy, Kamis (21/2/2018).

    Kemudian terdapat juga, 2 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah tutup botol warna biru, 1buah bungku rokok LA BOLD warna hitam dan 1 buah handphone warna putih emas merek OPPO terbungkus sofcase warna hitam merah IMEI1 : 863440030325454 IMEI2 : 863440030325447.

    “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Katingan, untuk dilakukan pemeriksaan, serta penyidikan lebih lanjut. Sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku, minimal empat tahun penjara,” jelasnya.

    Sehubungan hal tersebut, pihak kepolisian akan terus mendalami, serta melakukan pengembangan dari mana diperoleh asal Narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh tersangka.

    (Ar/Beritasampit.co.id)