Pemilik Lahan yang Terbakar Tetap Bertanggungjawab

    PANGKALAN BUN – Ratusan hektare lahan terbakar di Km 12-14 Jalan Poros Pangkalan Bun-Kolam dan sekitarnya. Untuk pemilik lahan yang terbakar itu diminta bertanggungjawab.

    Wakapolda Kalteng, Kombes Pol Dr Dedi Prasetyo, mengatakan, bahwa untuk terduga pelaku pembakaran yang terjadi di Kobar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.

    “Kebetulan saat ini Dirreskrimsus pun ikut sehingga bisa lakukan pemetaan lahan dan mepping terhadap lahan yang telah terbakar ini, pemilik lahan tetap harus bertanggung jawab, tadi juga saya sudah perintahkan Kapolres Kobar agar memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan disepanjang jalan Poros ini (Jalan menuju Kotawaringin Lama) karena hanya disini selalu terjadi Karhutla,” ujarnya, usai meninjau lokasi bekas kebakaran, Jumat (23/2/2018).

    Ditegaskan Dedi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, apabila terjadi tindak pidana disitu maka akan diproses.

    Langkah selanjutnya, kata Dedi, berdasarkan pengalaman dalam memadamkan api saat Karhutla maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dibuat kanalisasi maupun embung agar tim dalam menanggulangi Karhutla tidak menemukan hambatan.

    (man/beritasampit.co.id)