ASN Dilarang Memberi Like Status Paslon di Medsos

    Editor: A. Uga Gara

    SUKAMARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sukamara mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengunggah foto Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung dalam Pilkada 2018, bahkan nge-like status paslon di media sosial juga dilarang.

    Mrnurut Ketua Panwaslih Sukamara, Irwansyah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like,comen dan sejenisnya atau menyebarluaskan foto, video pasangam calon kepala daerah. Visi misi maupun yang berkaitan dengan Paslon melalui media sosial,” ungkap Irwansyah, Sabtu (24/2/2018).

    Dia menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan lebih ketat dan bertidak tegas terhadap ASN yang melanggar. “Kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan di media sosial, karena hal ini berkaitan dengan netralitas ASN,” ucapny.

    Irwansyah menerangkan, saat ini aktivitas kampanye di media sosial telah banyak dilakakukan oleh Paslon, sehingga pihaknya terus melakukan pemantauan di media sosial.

    “Aturannya jelas sehingga kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan di media sosial, karena hal ini berkaitan dengan netralitas ASN,” ucap Irwansyah.

    ( enn/BeritaSampit.co.id)