Awalnya Meminjamkan Motor, Eh Ternyata Berurusan Dengan Kepolisian?

    SAMPIT – Kejahatan bukan hanya karna niat tapi juga karna kesempatan, itulah yang ada di benak Benyamin (32). Niat awal meminjam motor Sophian (36) saat di gang SMP 4 Rt 35 Rw 06 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Rabu, (21/2/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

    Kini pelaku yang di ketahui adalah warga asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengelapkan motor milik Sophian.

    Kejadikan itu bermula ketika korban bertamu kerumah H. Amrullah (51) di Jalan Baamang Tengah I, Nomor 72, Kecamatana Baamang, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib. Korban, saksi tengah asik mengobrol sembari meminum kopi di ruang tamu. Dua jam berselang, tepatnya pukul 16.00 WIB, pelaku yang hanya mengenal Amrullah ikut bergabung.

    Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo mengatakan, tidak berapa lama kemudian, pelaku meminjam motor korban dan tidak ditolak dengan alasan bensinnya hendak habis. Tidak habis akal, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan ingin membeli makanan untuk mereka disebuah warung yang berada di depan gang, merasa tidak nyaman, korban meminjamkan motornya.

    “Korban sempat berpesan agar pelaku jangan lama-lama membawa motornya, karena dia akan menjemput anaknya yang mengikuti les. Setelah dipinjamkan, ternyata pelaku tidak kunjung kembali dengan motor korban,” ungkap Agous, Sabtu (24/2/2018).

    Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Baamang pada hari Kamis (22/2/2018), dengan informasi yang akurat dan tepat Polsek Baamang di mengetahui bahwa pelaku lari kearah Kalimantan Barat (Kalbar) dengan barang bukti motor Suzuki Spin bernomor polisi KH 4640 LB.

    Pelaku dan barang bukti di amanakan di Lamandau pada hari kamis (22/2/2018) sekitar pukul15.00 Wib dan kemarin malam pada Hari Jumat (23./2/2018) sekitar pukul 11.30 Wib pelaku sudah dibawa ke Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7,5 juta, kini untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” jelas Kapolsek Baamang.

    (im/beritasampit.co.