Berkedok Jual Air Mineral Isi Ulang, Ternyata Nyambi Jual Miras “Arak Putih”

    PANGKALAN BUN – RS (37) warg RT.17 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, yang tadinya berharap ingin lebih untung akhirnya malah jadi buntung.

    Karena ‘nyambi’ (usaha lainnya,red) jualan minuman keras (miras) jenis arak putih, sambil membuka/jualan air mineral isi ulang akhirnya. Kegiatan penjulan miras ini akhirnya terbongkar dan ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Demikian dikatakan, Sayid Abdul Badawi Komandan Regu III Satpol PP dan Damkar, saat dibincangi beritasampit.co.id Jumat (23/2/2018) dikantornya.

    Menurut Badawi, terungkap dan tertangkapnya RS, setelah pihak nya menerima laporan dari masyarakat.Bahwa RS dicurigai sering menjual miras jenis arak putih di di Depot Air Mineral Isi Ulang, Jl.Matnoor Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.

    “Setelah mendapat laporan,sekitar Pukul 13.00 WIB Satpol PP Regu III meluncur kolokasi Depot Air mineral isi ulang,saat petugas sudah di TKP, RS berusaha akan membuang barang bukti yakni mira. Tapi kami berhasil merampasnya,” kata Badawi.

    Dijelaskan Badawi,kronologisnya setelah petugas nyamar pake baju preman membeli 3 botol kantong arak putih.

    “Harganya Rp 20 ribu/kantong, setelah barang bukti ada ditangan anggota langsung memberikan kode kepada petugas yang dari jauh sudah siap menerima aba-aba. Nah, saat itulah RS berhasil ditangkap,” ujar Sayid Abdul Badawi.

    (man/beritasampit.co.id)