Hasil Revisi UU MD3 Wajib Diterapkan di Kotim

    SAMPIT – Meskipun belum ditandatangani Presiden Jokowi, revisi UU MD3 terus membuat pro dan kontra di tengah masyarakat. Pro kontra menguat setelah pihak Komisi IV DPR RI mengetuk palu sebagai tanda disahkannya revisi UU MD3 tersebut.

    Melihat hal itu, Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli mengungkapkan, bahwa revisi UU MD3 baginya bukan untuk menutup peluang kritikan bagi DPR RI maupun DPD, atau DPRD dan lembaga vertikal lainnya.

    “Kalau kita pribadi, terutama untuk Kotim ini wajib diterapkan hasil revisi UU tersebut, dan itu sudah diputuskan oleh DPR RI. Kami di jajaran dewan Kotim menghormati setiap kebijakan dari pusat, jelas ada manfaatnya bagi lembaga ini dan untuk masyarakat,” terangnya, kepada beritasampit.co.id, Sabtu (24/2/2018).

    Dirinya menilai selama ini lembaga dewan memang terkendala teknis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan sendiri sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah.

    “Setidaknya yang tidak menghargai lembaga ini, bisa patuhi aturan, karena seirng kita alami, kalau ada masalah antara masyarakat dengan PBS misalnya, yang datang sering bukan orang yang bisa mengqmbil keputusan maupun kebijakan ini yang harus di perbaiki,” tutup Jhon.

    (drm/beritasampit.co.id)