Tanah Wakaf dan Hibah Untuk Rumah Ibadah Akan Dibuatkan Sertifikat Gratis, Asalkan…

    SAMPIT – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengintruksikan melalui Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng), bahwa untuk pengurus rumah ibadah atau yang mewakafkan tanahnya maupun atas hibah untuk rumah ibadah baik masjid, gereja, dan lainnya.

    Agar segera mendaftarkan tanah tersebut ke Kemenag, hal itu diungkapkan langsung oleh Kakanwil Kalteng Drs. Masrawan M. Ag bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untu di setiap masing-masing daerah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Segera daftarkan tanah waqaf atau hibah baik masjid maupun rumah ibadah lainnya ke Kemenag. Sertifikat akangratis diberikan karena kita telah berjasama dengan BPN, dan ini adalah Intruksi dari presiden,” Ujar Masrawan saat sambutan pada rapat kerja di ruang paripurna DPRD Kotim, Sabtu (24/2/2018).

    Masrawan juga mengintruksikan kepada Kemenag Kotim serta seluruh jajarannya untuk menghindari pelecehan seksual, baik dengan rekan maupun murid.

    “Saya berharap kepada jajaran untuk berhati-hati dengan anak murid, serta hindari dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga saya mengintruksikan untuk lebih bijaksana dalam membagikan informasi,” demikian Masrawan.

    (jmy/beritasampit.co.id)