Bila Terbukti  4 ASN Dikriminalisasi, Rahmadi G Lentam Akan Ajukan Petisi Ke Presiden, Kejagung, Hingga Kapolri

    PANGKALAN BUN – Bila nanti terbukti 4 kliennya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kobar dikiriminalisasi, Rahmadi G Lentam sebagai penasehat huku 4 terdakwa akan mengajukan petisi ke Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri.

    Hal tersebut disampaikan Rahmadi, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Acep Subhan menuntut 4 ASN, yang terlibat sengketa lahan Benih di Jl. Padat Karya dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun penjara,pada agenda sidang sengketa lahan di PN Pangkalan Bun, Senin (26/2/2018).

    “Siapun penyidiknya, akan kami tuntut, camkan itu. Coba kita bayangkan bila ini sebuah kejahatan terorganisasi untuk menghilangkan harta negara, kemudian ada penegak hukum yang bermain, apa jadinya negeri ini,” tegas Rahmadi, dengan mimik muka kecewa kepada sejumlah wartawan usai sidang disamping Kantor PN Pangkalan Bun, yang dotonton puluhan ASN.

    Ditegaskan Rahmadi, pihaknya dari awal telah menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan para terdakwa ini adalah yang terburuk dalam sejarah proses penegakkan hukum.

    “Kenapa demikian, karena dari hasil penyidikan tidak valid maka hasilnya jangan ditanya. Malah ancaman pidana 4 tahun, malah saya pikir 4 tahun tuntutannya. Lihat contoh keterangan Gusti Muhammad Ali dalam persidangan, saat itu dia sudah menerangkan bahwa keluarganya menjual tanah yang sekarang menjadi kantor dinas adalah yang disengketakan. Bahkan Gusti Muhammad tidak tahu bahwa tanah itu sudah dibeli. Dia hanya tahu bahwa tanah itu dipinjam. Nah itulah cara jaksa merekonstruksi fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,maka dari itulah saya sangat kecewa,” tegas Rahmadi.

    Terpisah, Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng Hepy Hutapea, didampingi JPU Acep, mengatakan dalam dakwaannya menuntut 4 terdakwa,masing-masing Lukmansyah dihukum 2 tahun penjara dan terdakwa Rosihan Pribadi 1,6 tahun penjara, Akhmad Yadi 1,6 tahun penjara,dan Mila Karmila 1 tahun penjara.

    “Keempat terdakwa sama pasalnya, didakwa dengan Pasal 385 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Turut Membantu Proses Tersebut,” jawab Hepy Hutapea, usai sidang saat dikonfirmasi beritasampit.co.id didepan pintu kantor PN Pangkalan Bun.

    (man/beritasampit.co.id)