Dipimpin Kapolres, Bandar Sabu Sampit Dibekuk. Barbuk 100 Gram Sabu dan 30 Butir Ekstasi

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT — Jajaran Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu. Barang bukti (Barbuk) yang diamankan sebanyak kurang lebih 100 gram dan pil ekstasi sebanyak 30 butir dari tangan tersang bernama Sutarjo, pada Senin (26/2/2018).

    Penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP. Muchtar Supiandi Siregar bersama Kasat Reskrim AKP Samsul Bachri, Kasat Narkoba AKP. Ronny M Nababan dan jajarannya.

    “Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih sebanyak 1 ons lebih beserta dengan 30 butir pil ekstasi jenis inek kami temukan dari tangan tersangka Suratjo,” beber Kapolres kepada awak media.

    Polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini menuturkan, penangkapan tersangka Sutarjo bermula dari nyanyian sumbang Madi yang lebih dulu ditangkap sebelumnya di Jalan Muchran Ali, Gang Baruna I, Baamang Hulu, Sampit, Kotawaringin Timur.

    “Dengan gerakan yang sudah terukur serta tim yang cukup, kami lakukan penangkapan tersangka Sutarjo yang sedang berada di dalam kosnya di Jalan Mucharan Ali, Baamang Hulu, tepatnya depan Pertamina,” beberbya singkat.

    (im/beritasampit.co.id).