Diringkus Polres Kotim, Sutarjo Mengaku Mengambil “Barangnya” dari Kota Ini

    SAMPIT – Dipimpin Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, pada Senin (26/2/2018) sore, di Jalan Muhran Ali Kelurahan Baamang Hulu, tepatnya di depan pertamina dilakukan penggerebekan terhadap bandar sabu-sabu.

    Alhasil, dalam penggrebekan itu Polres Kotim berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 Ons dan 30 butir ekstasi dari tangan tersangka bernama Sutarjo.

    AKBP Muchtar Supiandi Siregar, mengungkapkan, menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian akan diedarkan di dalam Kota Sampit.

    “Setelah kita amankan, dan benar kedapatan menyimpan sabu-sabu kurang lebih 1 Ons. Tersangka mengaku barang itu (sabu-sabu) ia ambil dari Pontianak Kalbar,” ungkap polisi berpangkat dua melati tersebut.

    Lanjut Muchtar, sabu-sabu yang ditemukan oleh pihaknya itu sebagiannya sudah diedarkan oleh tersangka. Dalam penangkapan tersangka Sutarjo, kata dia, selain mengamankan sabu-sabu pihaknya juga menemukan 30 butir pil ekstasi jenis inek.

    “Ada 30 butir ekstasi jenis inek yang kami temukan. Pengakuan tersangka, pil ekstasi itu juga dapatkan dari Pontianak Kalbar, sebenarnya ada 50 butir ekstasi namun sebagian sudah ia pakai untuk konsumsi sendiri sebagian ia pasarkan,” beber Muchtar.

    (im/beritasampit.co.id).