Kades Tumbang Bai dan LSM Saling “SERANG”, Wah Kenapa ya…?

    SERUYAN- Badan usaha milik desa (BUMDes) kelapa sawit yang jumlahnya 4 hektar yang dikelola Pemerintah desa Tumbang Bai Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DUTA karena tidak sesuai dengan data yang ada atau menyeleweng.

    Sebelumnya dari laporan pihak desa penanaman di lahan tersebut mempunyai 2 tahap dengan jumlah satu tahap 2 hektar. Tahap kedua di tanam dengan jumlah bibit 288 pokok

    Namun yang tertanam menurut laporan LSM yakni hanya 30 pokok.

    Hal ini memicu kemarahan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bai, Husing.

    Husing menjelaskan bahwa jumlah yang tertanam yang sudah dicek pihak Inspektorat Kabupaten Seruyan. Hasil dari pengecekan adalah 110 pokok dan jauh berbeda dengan laporan LSM tersebut.

    “Inspektorat sudah melakukan pengecekan dan hasilnya 110 pokok, berbeda jauh dengan laporan LSM tersebut” tutur Kades Husing

    Secara tegas Kades Husing juga mengatakan bahwa kartu edikat LSM yang melaporkan pihak desa tersebut tidak sah dan ada unsur pemalsuan. Karena menurutnya nama di kartu anggota dan foto berbeda.

    Selain itu Husing juga menuturkan kepada Beritasampit.co.id, bahwa ia akan menuntut LSM tersebut atas laporan pencemaran nama baik.

    Selain itu, berdasarkan informasi yag beritasampit.co.id impun, bahwa LSM DUTA juga telah melaporkan permaslahan dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Seruyan.

    (af/Beritasampit.co.id)