Berawal dari Jalan-jalan, Dua Pria Ini Tidur di Jeruji Besi

    SAMPIT – Menyesal. Mungkin kata itulah yang tepat bagi tersangka Rizal Al-Qovianur alias Rizal (20) dan Dediyanor (20). Pasalnya, kedua pria itu harus berurusan dengan hukum lantaran ulahnya menjambret Renila Detia Aprilia (Korban) di Jalan Kenan Sandan pada Sabtu (11/11/2017) lalu.

    Kejadian itu bermula ketika keduanya sedang berniat untuk jalan-jalan. Namun saat melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara, para tersangka melihat dompet di dashboard motor scoopy yang di kendarai korban. muncul lah niat mereka untuk mencuri.

    Lalu keduanya mengikuti korban hingga ke Jalan Kenan Sanda. Saat dirasa aman, keduanya melancarkan aksinya dengan menarik dompet korban yang berisi handphone, uang dan surat-suart berharga.

    “Katanya, waktu itu mereka jalan-jalan. Saat di Jalan Ki Hajar Dewantara keduanya melihat korban melintas dan melihat dompet korban yang disimpan korban di dashboard,” ungkap jaksa penuntut umum dari Kejari Kotim, Siska Purnamasari, Selasa (27/2/2018), setelah pelimpahan berkas tahap II kasus kedua tersangka.

    Dari berkas perkara kedua tersangka, di ketahui ponsel korban dijual oleh Dediyanor dengan Rp500, dengan melalui Aldi Susanto. Namun, Aldi tidak bagikan uang hasil dari penjualan handphone korban dan hanya dibagi oleh keduanya.

    Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi setelah tidak berapa lama keduanya di bekuk oleh aparat. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

    (im/beritasampit.co.id).