Kemenhut RI Audit 4 Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kotim, Apa Ya Hasilnya ?

    SAMPIT – Baru- baru ini anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khususnya Komisi II mendampingi pihak Dishut Provinsi Kalimatan Tengah dan Kemenhut RI untuk melakukan audit beberapa perusahaan kelapa sawit di Kotim ini.

    Berdasarkan informasi, Selasa (27/2/2018), beberapa perusahaan di Kecamatan Antang Kalang, Bukit Santuai dan Mentaya Hulu menjadi sasaran audit tim yang datang dari Kota Palangkaraya tersebut baru ini.

    Kedatangan pihak Dinas Kehutan tersebut mendampingi pihak Kementrian Kehutanan RI untuk melakukan korscek lapangan terkait maraknya dugaan penggarapan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) maupun penggarapan lahan perusahaan yang merambah ke kawasan hutan.

    Menurut informasi, tim tersebut menemukan rata-rata perusahaan yang menggarap lahan dan melakukan penanaman tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

    Selain itu, melakukan penanaman dibibir sungai yang tidak sesuai dengan jarak tanam yang mana termuat dalam aturan ijin AMDAL (Anasilis Dampak Lingkungan).

    Kemudian, tim audit dan penindakan tersebut juga mendapati adanya beberapa perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan penggarapan lahan di Hutan Produksi Khusus (HPK), antara lain hutan karet milik masyarakat dan lainnya.

    Namun, sampai saat ini pihak Komisi II selaku pendamping belum memberikan komentar dan penjelasannya kepada wartawan terkait hasil audit di beberapa perusahaan tersebut.

    Sementara saat dikonfirmasi beritasampit.co.id sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Rudianur membenarkan adanya audit di beberapa perekebunan kelapa sawit di kotim tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)