Polres Kotim Sita 60 Jenis Kosmetik Berbagai Merek, di Duga Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

    SAMPIT – Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan Sutarjo bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (26/2/2018) sore kemarin, mereka juga turut serta mengamankan ratusan kotak kosmetik dengan berbagai merek produk.

    “Saat menangkap Sutarjo, kemarin kami juga ikut mengamankan 60 jenis barang kosmetik. Dimana barang tersebut dari pengakuan istri tersangka Sutarjo di datangkan dari Jakarta dengan cara di pesan,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Selasa (27/2/2018).

    Polisi berpangkat dua melati di pundak itu mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) Palangka Raya untuk di lakulan pemeriksa laboratorium terhadap produk kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya.

    “Kami sudah koordinasi dengan BPOM Palangka Raya untuk pengujian bahan kosmetik tersebut. Kosmetik itu adalah yang diamankan dari kediaman Suparjo, bandar sabu yang kemarin ditangkap,” ungkapnya.

    Ditemukannya kotak produk kosmetik yang diduga berbahaya dan ilegal tersebut berawal saat polisi datang dan menggeledah sebuah barak pintu nomor 10 yang ditempati Suparjo di Jalan Muchran Ali, RT. 07, RW. 02, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

    Ditemukannya ratusan kotak produk kosmetik yang diduga berbahaya dan ilegal serta tidak ada izin tersebut berawal saat polisi datang dan menggeledah sebuah barak pintu nomor 10 yang ditempati Sutarjo di Jalan Muchran Ali, RT.07, RW. 02, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

    Dari ratusan barang kosmetik yang di amankan Polisi, hanya 60 jenis alat kosmetik yang di sita. Didominasi oleh crem wajah dan akan di lakukan pengujian laboratorium. “Yang akan di bawa ke BPOM Palangka Raya 60 jenis saja, sementara sisanya dalam pengawasan kami di kediaman istri tersangka Sutarjo,” tutup Kapolres.

    (im/beritasampit.co.id).