Tingkatkan Pelayanan, Aturan Baru Jam Kerja ASN Kotim Akan Diberlakukan

    SAMPIT – Agar pelayanan untuk masyarakat lebih ditingkatkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mengubah aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) setempat.

    Aturan baru jam kerja ini mulai berlaku per 1 Maret 2018, dengan pembangian waktu jam istriahat pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. Pengaturan waktu jam istrahat ini akan dikelola secara bergantian oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masing-masing.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto mengatakan aturan baru jam kerja tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    “Jadi jumlah kerja efektif dalam satu minggu adalah minimal 37 jam 30 menit dengan jumlah kerja sebanyak 5 hari dalam satu minggu,” terangnya.

    Adapun jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut yaitu hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, diselingi waktu istirahat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.

    “Nah, untuk masuk kerja diundur 30 menit dibanding sebelumnya. Namun kini waktu istirahat ditiadakan. Bagi yang beragama Islam, waktu pelaksanaan salat zuhur dapat menyesuaikan dan dilaksanakan di lingkup SOPD masing-masing,” ungkapnya.

    Pemberlakukan jam kerja baru ini tegasnya, berdasarkan evaluasi, karena jam kerja istirahat siang dirasa kurang efektif karena ASN harus kembali masuk pukul 13.00 WIB.

    Melalui, jam kerja baru ini juga diharapkan, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan masyarakat dapat lebih mudah menerima pelayanan yang baik dari ASN.

    (raf/beritasampit.co.id)