Wow… 3.500 Kayu Log Tak Bertuan Ditemukan di Mantangai

    KUALA KAPUAS – Di back up Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tipiter Polda Kalimantan Tengah, Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai berhasil mengamankan 3.500 kayu log di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (24/2/2018).

    Dari jumlah itu, ditemukan ditiga titik. Yakni di Desa Mantangai Hulu sebanyak 1500 kayu log, di Desa Katunjung sebanyak 1000 log, dan di Desa Kalumpang sebanyak 1000 log.

    Bertempat di DAS Kapuas, tepatnya di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Polres Kapuas menggelar pres realese penemuan kayo log ilegal logging, Selasa (27/2/2018). Turut hadir Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Drs Sumarto, Kasubdit Tipiter Polda Kalteng, AKBP Tri Saksono, Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, Kasatreskrim AKP Iqbal Sengaji SIK, dan Kapolsek Mantangai AKP Amri SE.

    “Ditemukannya 3.500 kayu log ini berdasarkan lidik dan informasi dari masyarakat,” terang Kombes Pol Drs Sumarto.

    Terkait dengan penemuan ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang diduga melakukan ilegal loging.

    Ditambahkan Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, jumlah 3.500 kayu log itu ditemukan di tempat berbeda. Di Desa Katunjung sebanyak 1.000 log, di Desa Kalumpang sebanyak 1.000 log, dan di Desa Mantangai Hulu sebanyak 1.500 log. Untuk jenis kayu itu, sambungnya, yakni kayu rimba (hutan) campuran, dengan diameter mulai dari 20 sampai 30 Cm.

    “Untuk pelaku, sampai saat masih dalam lidik,” ujar Sachroni.

    (irfan/beritasampit.co.id)