Video: RS Terancam 15 Tahun Penjara, Terbukti Ratusan Kosmetik Mengandung Merkuri

    SAMPIT – Bermula dari penangkapan Suratjo Bandar Narkotika jenis sabu-sabu yang di amankan di jalan Muchran Ali Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang di tanganya terbukti menyimpan kurang lebih 1 Ons sabu.

    Dalam penangkapan itu, Polres Kotim juga mendapati kosmetik yang diduga berbahaya dan ilegal tidak ada izin edar. Pemilik kosmetik itu adalah RS yang tidak lain istri dari Sutarjo, kini RS resmi di tetapkan sebagai tersangka setelah Polres Kotim melakukan uji laboratorium sampel di Badan Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) kemarin pada hari Selasa, (27/2/2018).

    Setelah di lakukan uji laboratorium oleh BPOM, ternyata semua kosmetik yang di amankan dari tangan RS tidak ada izin edar resmi dari kementerian kesehatan.

    “Setelah uji laboratorium keluar, dan terbukti kosmetik yang kami amankan tidak ada izin edarnya atau ilegal, serta mengandung zat berbahaya yakni merkuri yang dapat membahayakan bagi kulit atau wajah dari pengguna kosmetik tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat press release di Polres Kotim, Rabu (28/2/2018).

    Kini, ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan hukum setelah menjual belikan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dan ilegal serta bahan berbahaya mengandung merkuri di jerat dengan Pasal 197 junto 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “RS dikenakan undang-undang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” singkat polisi berpangkat dua melati di pundak itu.

    Berikut Videonya:

    (im/beritasampit.co.id).