Dinsos Katingan Diminta Bentuk Tim Koordinasi Bansos Hingga Tingkat Desa

    KASONGAN – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Katingan Drs.Suhaemi melalui Sekda Katingan Drs.Nikodemus, menegaskan bahwa terkait Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Ranstra), yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) diharapkan untuk membentuk Tim koordinasi pelaksanan Bansos pangan.

    Tim tersebut diminta terbentuk muali dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Pelaksana Kelurahan atau desa serta menyiapkan pendamping dan aparatur pelaksanan Bansos Pangan di tingkat Kelurahan atau Desa.

    ” Besar harapan kepada semuanya yang mengikuti Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera ( Bansos Ranstra) Kabupaten Katingan. Sehingga kiranya dapat mensukseskan program ini yang nantinya akan berdaya guna dan berhasil guna, serta mengurangi angka kemiskinan di Bumi Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan ini,” terang Nikodemus saat membuka sosialisasi BPNT dan Bansos Ranstra, oleh Dinsos Kabupaten Katingan, diruang rapat Bupati setempat, Kamis (1/3/2018).

    Selaku Ketua Tim BPNT dan Bansos Ranstra, Nikodemus juga menjelaskan hal tersebut merupakan perwujudan keinginan Pemerintah dalam pelaksanaan program pementasan kemiskinan.

    Oleh sebab itulah Presiden RI Joko Widodo, telah mengambil kebijakan memberikan bantuan sosial pangan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau miskin dalam bentuk bantuan Rastra 10 Kg, tanpa di pungut pembayaran per kepala keluarga setiap bulannya.

    “Kebijakan itu merupakan trasformasi dari susbsidi bantuan pangan atau beras miskin atau beras sejahtera pada tahun 2017, menjadi dua jenis yaitu bantuan sosial pangan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” terangnya.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Katingan, Kesmi, mengatakan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 undang-undang nomor13 tahun 2017, tentang penanggaan fakir miskin.

    Bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya.

    “Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan upaya pemberdayaan fakir miskin, pemerintah selalu mengajak partisifasi dan peran aktif serta dukungan berbagai stakeholder agar pelaksanaan dilapangan lebih maksimal,” ujarnya.

    (ar/beritasampit.co.id)