H. Hamdhani. S.IP : “Sertifikat Hasil Program PTSL Harus Benar-Benar Dimanfaatkan Oleh Masyarakat”

    PANGKALAN BUN – H. Hamdhani. S.IP, salah seorang Anggota DPR. RI Utusan Kalteng dari Partai NasDem,mengatakan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diluncurkan Presiden Jokowi harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Hamdhani,usai acara Bupati Kobar Hj. Nurhi Dayah menyerahkan 1000 sertifikat proram PTSL kepada masyarakat, Kamis (1/3/2018) di halaman kantor Bupati Kobar.

    “Kita bersyukur, untuk di Kabupaten Kobar 1000 serifikat sudah terealisasi dan bisa diterima oleh masyarakat.Namun saya menghimbau kepada masyarakat, bahwa sertifikat itu harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, misal bisa dijadikan modal usaha. Tapi jangan sampai dijual belikan,” jawab Hamdhani, saat diburu para wartawan.

    Menurut Hamdhani, sebelumnya masyarakat diperdesaan banyak yang enggan untuk membuat sertifikat.Karena terkesan cukup sulit dan bertele-tele, terutama dalam masalah pembiayaannya.

    “Nah sekarang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Presiden Jokowi,membuat sertifikat untuk masyarakat jadi lebih mudah. Sebab penitia pembuat sertifikatnya banyak,tidak hanya dari pihak BPN. Bahkan biayanya pun sangat murah hanya Rp 250 ribu persatu bidang tanah,” kata Hamdhani.

    Dikatakannya, mebuat sertifikat melalui program PTSL prosesnya sama seperti dulu, mulai dari hak kepemilikan yang diketahui Desa yakni SKT, kemudian diketahui Camat. Kemudian tanah tersebut jangan sampai masuk ke wilayah Hutan Produksi (HP).

    “Kalau semua persyaratan itu sudah dimiliki masyarakat maka bisa dengan segera jadi sertifikat, setelah didaftarkan melalui PTSL, Bedanya,dari masalah biaya dan proses pelaksanaanya cepat karena panitianya cukup banyak melibatkan Kades, Camat dan sejumlah dinas terkait,” ungkap Hamdhani.

    (Man/beritasampit.co.id).