Walah.. Bukanya Sholat Malah Mencuri di Mushola

    SAMPIT – Dimas Raharjo (19) dan M. Jepry Setiawan (18) yang merupakan warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah harus berurusan dengan polisi setelah keduanya melakukan aksi pencurian di salah satu tempat ibadah yang berada di Jalan Gading Rt 52 Rw 06 Baamang Tengah.

    Kejadian itu terjadi pada hari Senin (1/1/2018) di mushola An-Nur sekitar pukul 03.50 Wib, ketika Mutasim (66) yang merupakan pengurus mushola An-Nur dan Sadam Saputra (21) sedang ingin melaksanakan sholat Subuh.

    Namun saat ingin mengambil air wudhu keduanya melihat pintu gudang mushola sudah dalam keadaan terbuka.

    Karena di rasa jangal, keduanya pun memeriksa ke dalam gudang dan melihat di dalam gudang satu unit mesin genset warna merah dengan bobot sekitar 75 Kg dan satu buah mesin pompa air merk national warna biru serta satu buah karpet yang mana sudah tidak ada di tempat dan hilang.

    Atas kejadian itu, Mutasim selaku pengurus mushola melaporkan hal tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Baamang pada Senin (24/2/2018) karena dalam kejadian itu mushola mengalami kerugian sebesar Rp1.550.000.

    Sementara itu. Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi, membuat laporan model dan pengumpulan bukti dan keterangan di lanjutkan dengan pencarian pelaku.

    “Kedua pelaku kami tangkap pada hari Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 23.00 Wib. Jefri di kediamannya di Jalan Muhran Ali gang Masjid Suhada, lalu setelah itu tersangka mengaku ia beraksi bersama Dimas yang di ketahui merupakan warga Jalan Muhran Ali gang Impres yang kami tangkap di kediamanya juga,” lanjutnya.

    Atas perbuatanya itu, kini keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

    (im/Beritasampit.co.id)