Akhir Maret Ini Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim Diundang DPR RI. Terkait Apa Ya?

    SAMPIT – Kasus sengketa lahan plasma yang di tuntut oleh Tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga terhadap PT Tunas Agro Kencana (TASK) III akhirnya menembus batas jalan buntu. Dan hampir dapat dipastikan pertemuan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI sudah menjadwalkan pada akhir bulan Maret 2018 ini.

    Hal ini diungkapkan oleh ketua tim Desa Patai, Suparman saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018) tadi sore. Menurutnya, meskipun belum ada jadwal resmi terkait RDP yang sudah direncanakan oleh pihak DPR RI tersebut, namun sudah bisa dipastikan rapat membahas tuntutan lahan plasma itu akan dilangsungkan di Jakarta.

    “Hasil koordinasi kami dari tim Desa Patai dan berdasarkan hasil rapat dengan pihak DPR RI beberapa waktu lalu, memang akan diagendakan lagi rapat dengar pendapat yang melibatkan dua Komisi di DPR tersebut,” ungkap Suparman.

    Ia juga memastikan, bahwa dalam rapat nanti pihak-pihak terkait baik yang di Kabupaten maupun Provinsi akan turut dipanggil dalam pembahasan menyangkut hak masyarakat Desa Patai itu nantinya.

    “Semua pihak terkait akan di panggil, baik itu pihak perusahaan, instansi terkait, bahkan Bupati Kotim, dan juga Pak Gubernur juga akan di undang,” tuturnya.

    Dalam hal ini pihak Tim Desa Patai sendiri masih menunggu surat undangan dari pihak DPR RI menyangkut hal ini.

    “RDP nantinya akan di pimpin oleh dua Komisi Sekaligus, yakni Komisi III dan Komisi IV DPR RI, mudahan ada jalan keluar dari kasus ini,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)