DTHP Kobar Menjajaki Penerapan Teknologi Lahan Tanpa Bakar

    Pangkalan Bun – Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 26 yaitu setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

    Bertempat di ruang rapat bupati, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi dalam rangka teknologi alternatif pembukaan lahan tanpa bakar mendukung upsus swasembada pangan dengan pihak Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian RI. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, 4 orang staf ahli dari Balitbang, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, BLH, camat, Bapeda, dan lainnya.

    Pada akhir tahun 2017 telah dilaksanakan survey dan pengambilan sampel tanah serta uji efektifitas dekomposer di Desa Natai Baru, Desa Kumpai Batu Atas, dan Desa Sebuai di Kabupaten Kobar oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian RI. Untuk tahun 2018 membuat lahan percontohan, agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yang didemontrasikan atau yang disebut demontration plot (demplot)

    Sesuai dengan visi misi bupati di bidang pertanian, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengapresiasi kepada tim Kementerian Pertanian dalam rangka pemantapan dan juga penelitian serta pengadaan demplot di Kabupaten Kobar.

    “Sesuai dengan visi misi kami 5 tahun kedepan ada tiga prioritas utama yang kami akan bangun di Kobar yakni pertanian, pariwisata dan infrastruktur. Kalteng pada umumnya sebagian luas lahan banyak di perkebunan, untuk pertanian belum maksimal. Keinginan kami besar untuk bagaimana sesuai dengan kebijakan nasional bahwa strategis nasional ketahanan pangan menjadi kebutuhan,” terang Nurhidayah.

    (Humas Diskominfo Kobar untuk beritasampit.co.id)