PBS Wajib Bangun Kolam Limbah Sesuai Standar Pemerintah

    SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur , Rimbun ST, mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta untuk membangun kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan dari pemerintah daerah setempat.

    “Terutama untuk pihak perkebunan kelapa sawit, kenapa demikian, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya terjadi kebocoran limbah yang dapat berakibat patal bagi aspek lingkungan perusahaan itu sendiri,” ujarnya, Jumat (2/3/2018).

    Sebab, menurutnya, jarang perusahaan yang ada di Kotim ini jauh dari permukiman masyarakat desa. Sehingga apabila tidak ada kolam limbah atau tidak sesuai standar, maka sangat rawan akan mencemari anak sungai di sekitar perusahaan dimaksud.

    “Kita minta kepada Dinas lingkungan Hidup (DLH) supaya meningkatkann pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan, jangan-jangan masih ada pihak perusahaan yang membangun kolam limbahnya tidak sesuai standar pemerintah, itu harus di awasi,” ucap Rimbun.

    Selain itu, Rimbun juga menyebutkan, selama ini masih kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan per kebijakan kelapa sawit, sehingga berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada.

    “Kita ketahui bersama, jika itu terjadi maka kerugian yang ditimbulkan juga sangat banyak, dampak dari pencemarannya, dan itu harus ditanggung sepenuhnya oleh banyak pihak,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa ada hal positif dari hasil limbah, seperti pupuk dan lainnya.

    (drm/beritasampit.co.id)