Baznas Kobar Melakukan Sosialisasi Tentang Zakat

    PANGAKALAN BUN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar acara sosialisasi zakat di kantor Diskominfo Statistik dan Persandian Kobar bersama ASN di lingkungan Diskominfo Statistik dan Persandian Kobar, Jumat sore (2/3).

    Pengurus Baznas yang hadir, Ketua I Bidang Pengumpulan H. Rochbanda. HY, Ketua III Bidang Perencanaan Ust. Hamid, S.PD, MUI Kotawaringin Barat H. Darmansyah.

    Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor : 451/69/Kesra-Masy.I/2017 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Satuan Organisasi Perangkat Daerah, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta di Kabupaten Kobar.

    Zakat penghasilan/profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan rutin atas penghasilan atau hasil profesinya. Zakat profesi wajib dikeluarkan saat penghasilan sudah mencapai nishab, yaitu 524 kg beras atau setara Rp 5.240.000 per bulan dengan kadar 2.5 % dari penghasilan yang diterima dan dibayarkan saat seseorang menerima penghasilan tersebut (bruto).

    Sosialisasi zakat ini diselenggarakan dengan tujuan menjelaskan tentang zakat itu sendiri, kemana saja disalurkan zakat yang dikumpulkan melalui Baznas Kobar.

    H. Rochbanda mengatakan bahwa pemahaman tentang zakat sangat kurang. “Zakat sangat penting untuk dilakukan, karena sampai saat ini yang terjadi, banyak zakat yang distribusikan kurang tepat sasaran dan pemahaman kemana sebaiknya penyaluran zakat diberikan,” terang Rochbanda.

    (Humas Diskominfo Kobar untuk beritasampit.co.id)